Hukum Celana Cingkrang Dan Jenggot
Allah tidak akan melihat orang yang menyeret pakaiannya dalam keadaan sombong.
Hukum celana cingkrang dan jenggot. Kedua di samping lemah dalil memelihara jenggot memakai celana cingkrang dan memakai cadar tidak ada signifikansi dan pengaruhnya dalam realitas hidup kekinian. Hadis riwayat muslim. Hukum mencukur jenggot menurut sebagian ulama adalah haram dan sebagian menyebutnya makruh karena memelihara jenggot adalah sunnah rasul. Hadis riwayat muslim nomor 5574.
Hukum mengenakan celana cingkrang dasar hukum dari penggunaan celana cingkrang ialah beberapa hadis nabi yang diriwayatkan muslim dan imam lainnya berikut di antaranya. Karena itu kelompok ini cukup ketat dalam menerapkan aturan beragama dan sering kali berhadapan dengan kelompok islam yang cukup toleran dengan tradisi dan budaya lokal yang membolehkan praktik. Jenggot celana cingkrang jilbab cadar dan ciri ciri khas muslim lainnya dianggap dan diopinikan sebagai ciri khas teroris. Jika ada seorang laki laki memelihara jenggot maka ia adalah teroris atau minimal berpikiran radikal dan intoleran.
Sebagai informasi yang sangat pentin untuk diketahui jika celana diatas mata kaki atau celana cingkrang merupakan sunnah dan ajaran yang diberikan nabi shallallahu alaihi wa sallam. Ini lebih dikhususkan bagi anak laki laki sementara untuk wanita diberikan perintah untuk menutup seluruh bagian telapak kaki. Memakai celana cingkrang dan dua ciri khas yang disebut di atas menurut kepercayaan salafi adalah anjuran salafus shalih dan wajib ditegakkan. Cadar cilana cingkrang dan jenggot dapat merupakan ekspresi dari ekstrimisme الغلو فى الديانة.
Ada hubungan meski tidak identik. Ketiga sebagian yang dianggap identitas islami itu pada kenyataannya juga digunakan oleh tokoh tokoh non muslim yang memusuhi islam. Tetapi apakah cadar jenggot dan celana cingkrang tidak terkait sama sekali dengan radikalisme.